GridFame.id - Pemerintah memberikan sedikit angin segar untuk para karyawan swasta.
Bukan hanya masyarakat kurang mampu saja yang mendapatkan bantuan sosial, karyawan swasta rencanaya juga akan mendapatkan bantuan dana tiap bulan.
Namun, tak semua karyawan swasta akan mendapatkannya. Hanya yang memenuhi syarat yang akan kebagian jatah bantuan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020 mendatang (bantuan karyawan 600.000).
Baca Juga: Kasus Irwansyah Berhenti, Medina Zein & Zaskia Sungkar Kembali Perang di Medsos!
Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
Saat ini, tambah Agus, BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.