Kemudian, memang UMKM tersebut selalu taat membayar pajak, sehingga persyaratan untuk mendapatkan bantuan pemerintah terpenuhi.
"Dia UMKM formal, selalu bayar pajak. Memang ada sesuatu dalam tanda kutip, aku tidak bilang diutamakan ya karena memang kesiapan sistem gini sih untuk menyalurkan bantuan itu memang harus dilihat ini UMKM taat pajak dan punya akun bank," pungkasnya.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) memberi syarat kepada nasabah baru untuk bisa mendapat bantuan kredit senilai Rp 2,4 juta untuk pemulihan ekonomi saat pandemi corona atau Covid-19.
Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan, perusahaan mempunyai 2 skema, pertama yakni melalui Banpres atau bantuan sosial presiden.
"Banpres produktif untuk usaha mikro dari dana pemerintah masing-masing terima Rp 2,4 juta," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (19/8/2020).
Sunarso merincikan ada empat syarat sebelum Bank BRI siap menyalurkan kredit tersebut kepada nasabah yakni harus ada dulu uang Banpresnya, datanya benar, sistem penyaluran akuntabel, dan melalui komunikasi baik dan benar.