GridFame.id - Bukan hanya masyarakat kurang mampu, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan program baru untuk bantuan sosial (bansos).
Karyawan swasta rencanaya juga akan mendapatkan bantuan dana tiap bulan sebesar Rp 600.000.
Namun, tak semua karyawan swasta akan mendapatkannya. Hanya yang memenuhi syarat yang akan kebagian jatah bantuan ini.
Baca Juga: Masih Sepi Peminat, Pemkot Tangerang Beri Program Bantuan Rp 500.000, Ini Syaratnya!
Subsidi Rp 600.000 diberikan selama 4 bulan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.
Selain itu, karyawan tersebut juga tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulannya.
Bantuan tersebut diberikan dengan harapan dapat menstimulus perekonomian di masa pandemi Covid-19 Subsidi dari pemerintah itu akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan, dua bulan sekali.
Artinya setiap dua bulan, para pekerja yang terdaftar akan menerima subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020) menyebutkan, pemerintah telah mengantongi 12 juta nomor rekening para pekerja dan siap untuk menyalurkan dana subsidi.