GridFame.id - Bukan hanya masyarakat kurang mampu, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan program baru untuk bantuan sosial (bansos).
Karyawan swasta rencanaya juga akan mendapatkan bantuan dana tiap bulan sebesar Rp 600.000.
Namun, tak semua karyawan swasta akan mendapatkannya. Hanya yang memenuhi syarat yang akan kebagian jatah bantuan ini.
Baca Juga: Masih Sepi Peminat, Pemkot Tangerang Beri Program Bantuan Rp 500.000, Ini Syaratnya!
Subsidi Rp 600.000 diberikan selama 4 bulan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.
Selain itu, karyawan tersebut juga tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulannya.
Bantuan tersebut diberikan dengan harapan dapat menstimulus perekonomian di masa pandemi Covid-19 Subsidi dari pemerintah itu akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan, dua bulan sekali.
Artinya setiap dua bulan, para pekerja yang terdaftar akan menerima subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020) menyebutkan, pemerintah telah mengantongi 12 juta nomor rekening para pekerja dan siap untuk menyalurkan dana subsidi.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah melakukan validasi data ke sebagian calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000.
Karyawan yang telah dipastikan kebenaran datanya, akan mendapatkan bantuan tersebut dalam gelombang pertama.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, total terdapat 15,7 juta karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang akan mendapatkan stimulus tersebut.
Baca Juga: Di SIni Link Download Drakor Gratis 'Was It Love?' Episode 1-14 Lengkap Subtittle Bahasa Indonesia
Namun, pencairan stimulus total Rp 2,4 juta bagi setiap karyawan itu akan dilakukan secara bertahap.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” ujar Agus, dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).
Lebih lanjut, Agus menyebutkan, sampai saat ini sudah 7,5 juta karyawan yang memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank.
"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," katanya.
Sebanyak 7,5 juta karyawan tersebut dipastikan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteti Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"Kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek," tutur Agus.
Selain berpaku pada kriteria tersebut, BP Jamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan.
Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahap Awal, Subsidi Gaji Rp 600.000 Akan Diberikan ke 7,5 Juta Karyawan".