GridFame.id - Bak angin segar, kini karyawan swasta bergaji pas-pasan juga akan dapat bantuan dari pemerintah.
Pemerintah menggelontorkan stimulus bagi para karyawan swasta di masa pandemi Covid-19.
Setiap karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan gaji tambahan dari pemerintah.
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Baru Saja Cair Gaji Ke-13, PNS Juga Akan Dapat Bantuan Pulsa Per Bulan, Segini Nominalnya
Karyawan swasta rencanaya juga akan mendapatkan bantuan dana tiap bulan sebesar Rp 600.000.
Namun, tak semua karyawan swasta akan mendapatkannya. Hanya yang memenuhi syarat yang akan kebagian jatah bantuan ini.
Salah satunya adalah bagi karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagekerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk 15,7 juta karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Namun pada tahap awal, BP Jamsostek akan mencairkan subsidi gaji ke 7,5 juta karyawan yang lolos tahapan validasi data.