Find Us On Social Media :

Sudah Dapat Dicarikan, Begini Cara Cek Jika Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

ilustrasi bantuan pemerintah

Selain itu, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

4. Bukan ASN

5. Bukan anggota TNI/Polri

6. Bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Foto Suaminya Dicatut untuk Pembuatan Kaos, Mantan Istri Aliff Alli Khan Justru Dihujat Karena Unggahannya: 'Mohon Stop'

 

 

Selanjutnya, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul di antaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga.

Adapun pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Pemberitahuan dari bank

Lantas, bagaimana para pelaku UMKM mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan langsung tunai tersebut?