GridFame.id - Bantuan Subsidi Upah bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah sudah siap mencairkan BSU Rp 600 ribu pada masing-masing karyawan swasta penerima bantuan.
Sempat tertunda, akhirnya semua dana akan segera dikirimkan ke rekening masing-masing penerima BSU.
Pemerintah sempat berencana mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu untuk karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 Juta, Selasa (25/8/2020).
Bantuan berupa BLT tersebut dikatakan akan langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja atau karyawan swasta penerima bantuan.
Namun kabar mengejutkan kembali disampaikan pemerintah, bahwa BLT Rp 600 Ribu tersebut batal dicairkan hari ini, dan ditunda beberapa hari.
Jika dicairkan hari ini, karyawan swasta penerima bantuan ditransfer Rp 1,2 Juta karena ditransfer langsung untuk dua bulan.
Meski batal hari ini, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, memastikan pencairan bantuan Rp 600 ribu tetap akan dilakukan hingga akhir Agustus 2020.
"Kami menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," katanya dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Politisi PKB itu mengungkapkan alasan kenapa penyaluran bantuan yang diberikan per dua bulan sekali itu, tertunda.
Rupanya, data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan pengecekan kembali.
Diketahui, pada batch pertama pencairan bantuan diberikan kepada 2,5 juta karyawan terlebih dahulu, kemudian bertahap hingga 15,7 juta penerima.
"Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.
Menurut Ida, karena 2,5 juta bukanlah angka yang kecil, maka pemerintah butuh waktu untuk mengeceknya.
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Kembali Salurkan Bansos Beras dan Uang Tunai Rp 500 Ribu ke 19 Juta keluarga
Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Salah satu syarat dalam penerimaan bantuan Rp 600 ribu, karyawan swasta tersebut wajib terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, kira-kira apakah namany ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Berikut cara cek nama sekaligus mengecek apakah kepesertaan kita aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.co.id:
Via aplikasi BPJSTK Mobile
* Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS
* Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
* Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
* Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
* Kemudian pilih di "Kartu Digital".
* Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Login ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
* Nomor KPJ Aktif
* Nama
* Tanggal lahir
* Nomor e-KTP
* Nama ibu kandung
* Nomor ponsel dan email
* Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN
* PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Baca Juga: Sudah Dapat Dicarikan, Begini Cara Cek Jika Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Artikel Ini Telah Tayang di Tribunnews.com dengan Judul "ALASAN BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Batal Cair 25 Agustus, Batal Ditransfer Rp 1,2 Juta Hari Ini!"