GridFame.id - Keluarga YouTuber Atta Halilintar kini tengah ramai jadi sorotan.
Bukan soal kisah asamaranya dengan Aurel Hermansyah yang dikabarkan akan segera naik pelamianan.
Kali ini justru kedua orangtuanya yang menjadi perbincangan publik.
Belum lama ini, sang ibunda Lenggogeni Faruk yang sering dipanggil dengan Ibu Gen dituding sebagai seorang penipu.
Salah seorang netizen yang sakit hati membongkar aib mereka.
Pengguna Facebook tersebut bernama Ummi Afif Piliang yang membagikan kisah lamanya bersama orangtua Atta.
Bagaikan dendam yang masih membara, perempuan yang dipanggil Ummi mengaku sebagai korban penipuan Langgogeni.
Belum usai kasus tersebut, kini giliran sang ayah Halilintar Anofial Asmid yang tertimpa kabar tak sedap.
Hal ini terkait dengan kabar poligami dan telantarkan anak dari istri kedua.
Ayah Atta, Halilintar Anofial Asmid disebut pernah memiliki dua istri.
Telah lama berpisah, pihak mantan istri kedua Asmid muncul ke publik dengan tuntutan.
Asmid dinilai tidak memenuhi hak sang anak dari mantan istri keduanya tersebut.
Dalam tayangan di kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu (29/8/2020), ayah Atta Halilintar disebut pernah menikah dengan perempuan bernama Happy Hariani.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Happy Hariani, Dedek Gunawan memperlihatkan surat kuasa yang diberikan kliennya.
Dedek kemudian mengungkapkan bahwa Asmid dan Happy pernah menikah dan dicatatkan di KUA Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 21 April 1998.
Mengutip dari Tribunstyle.com, pernikahan tersebut juga diketahui dan mendapat persetujuan dari Lenggogeni.
Dedek mengatakan, setelah menikah, Asmid dan Happy dikaruniai seorang anak berjenis kelamin perempuan.
Anak yang lahir pada tanggal 21 November 2003 tersebut juga memiliki akta kelahiran.
Hingga akhirnya keduanya bercerai pada 18 April 2006.
Kini setelah 14 tahun bercerai, sang mantan istri mendadak kembali mencul dan melaporkan ayah Atta Halilintar.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nunuk Suparmi.
“Jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Dede Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy. Happy itu adalah mantan istri dari saudara Pak Halilintar,” kata AKP Nunuk Suparmi di Polres Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian semenjak 7 Oktober 2019 lalu.
Bukan karena uang atau harta, namun menurut Nunuk Suparmi, Happy Hariadi melaporkan Anofial karena dianggap tak mengakui anak dari pernikahan mereka.
Ayah Atta dianggap menelantarkan anak dari istri keduanya serta tak memberikan nafkah pada anak.
“Beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarokah, anak dari pernikahan Pak Halililintar dengan Happy, tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar,” ucap Nunuk.
Saat ini, laporan itu tengah dalam tahap penyelidikan.
Beberapa saksi pun sudah dihadirkan termasuk ayah Atta Halilintar.
Dalam laporan itu, Happy menuntut agar Halilintar Anofial Asmid memberi nafkah serta mengakui anak hasil pernikahan mereka.
Halilintar Anofial Asmid dilaporkan atas dugaan diskriminasi terhadap anak sebagaimana pasal 76A dan 76B juncto 77 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ayah Atta Halilintar itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.
"Yang disangkakan pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang diskrimimasi anak," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Terkait pemeriksaan Anofial dan beberapa bukti lain, hal tersebut masih belum dilakukan.
"Itu nanti ya (bukti-bukti), yang pasti akte kelahiran. Nantinya yaa dikabari pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.