"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan, selanjutnya ditransfer sesuai nomor rekening penerima," kata Ida.
Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Pada program BSU, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.
Penyaluran dilakukan dua kali masing-masing Rp 1,2 juta. Saat ini sedang dalam tahap penyaluran untuk dua bulan pertama.
Baca Juga: Kesempatan Terakhir Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600.000, Penyerahan Nomer Rekening Cuma Sampai Hari Ini
Penyaluran untuk dua bulan berikutnya akan dijadwalkan kembali oleh pemerintah.
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima BLT subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi: