Dikutip dari Kompas.com, Kak Seto selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengakui sudah mencoba memediasi terkait kasus tersebut.
Namun, Anofial Asmid tak merespon mediasi tersebut dengan baik.
"Memang sudah pernah mengadu waktu itu melalui kuasa hukumnya, yaitu Dede Gunawan, mengadukan mengenai kasus tersebut. Kami sebagai lembaga yang indepen dalam perlindungan anak mencoba untuk memediasi," kata Kak Seto di kantor LPAI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kak Seto menyebut bahwa upaya mediasinya tak berhasil karena Anofial tak pernah datang.
"Nah memang ada staf beliau yang datang yang menjelaskan katanya beliau akan datang dan sebagainya. Akan tetapi, berkali-kali tidak pernah datang, tidak pernah menghubungi langsung dan lain sebagainya," sambung kak Seto.
Lantaran mediasi tak berhasil, Kak Seto memberikan rekomendasi agar melaporkan mantan suaminya lewat jalur hukum.
"Lalu, kami menyarankan kepada Bapak Dede selaku kuasa hukumnya, ya sudah menempuh jalur hukum saja, begitu," tutur Kak Seto.