Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Pemerintah Akan Bagikan Bansos Rp 500.000 dan 15 Kg Beras, Ini Syaratnya Mendapatkannya!

Pemerintah kasih lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 500.000

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (01/09).

Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

 

Baca Juga: Gantikan Dramaqu dan DrakorIndo, Ini 5 Situs Link Download & Nonton Gratis Lengkap Subittle Indonesia, Dari Bad Genius The Series hingga It's Okay To Not Be Okay

Syarat penerima BST

Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.