Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Pemerintah Akan Bagikan Bansos Rp 500.000 dan 15 Kg Beras, Ini Syaratnya Mendapatkannya!

Pemerintah kasih lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 500.000

GridFame.id - Pemerintah kini tengah gencar membagikan bantuan untuk masyarakat.

Pemerintah kembali berniat memberikan bantuan untuk masyarakat sehubungan dengan masa pandemi virus corona.

Ini merupakan kabar gembira mengingat publik sudah mendapatkan beberapa bantuan berupa pemotongan atau penggratisan listrik, subsidi UMKM, subsidi kuota dan juga subsidi karyawan swasta.

 

Baca Juga: Usai Bagikan Kabar Duka Soal Tumor, Nana Mirdad Mendadak Beri Peringatan untuk Orang Tua: 'Berharap Menemukan Titik Terang'

Hal ini dilakukan tidak lain untuk membenahi kondisi perekonomian Indonesia yang terdampak Covid-19.

Kementerian Sosial (Kemensos) bakal kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (01/09).

Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

 

Baca Juga: Gantikan Dramaqu dan DrakorIndo, Ini 5 Situs Link Download & Nonton Gratis Lengkap Subittle Indonesia, Dari Bad Genius The Series hingga It's Okay To Not Be Okay

Syarat penerima BST

Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.

Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

Untuk mengecek apakah kalian terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Dalam aplikasi itu, kita diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.

Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.

Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Gideon Tengker Ngamuk Ngaku Dipaksa Masuk Rumah Sakit Jiwa, Nagita Slavina Ungkap Penyakit Ayahnya

(Artikel ini sudah tayang di GridStar dengan judul: Kabar Gembira Bagi Keluarga Indonesia! Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000 dan Beras 15 kg, Ini Syaratnya)