Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah Aniaya Dipo Latief Hingga Divonis 6 Bulan, Nikita Mirzani Sebut Sosok Ini Sudah Adopsi Arkana: 'Umur Gak Ada yang Tahu'

Dipo Latief dan Nikita Mirzani

"Jadi dengan ditolaknya kasasi berarti kembali ke proses hukum, kembali pada putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa sah pernikahan dan perceraian," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat dihubungi awak media, Minggu (6/9/2020).

Selanjutnya, pihak Nikita Mirzani akan meminta pihak Dipo Latief melaksanakan amar-amar yang sudah diputuskan.

Dengan penolakan dari MA ini, amar putusan akan mengacu kembali pada putusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kembali Pepet Ariel NOAH, Nikita Mirzani Beri Pesan Menggemaskan: 'Aa Harus Sehat-sehat'

"Jadi, nanti kami minta supaya amar putusan itu dilaksanakan. Amar putusannya kembali kepada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjut Fahmi.

Dari penelusuran Kompas.com, putusan penolakan kasasi Dipo Latief dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2020.

Hingga saat ini, pihak Nikita Mirzani masih menunggu berkas putusan penolakan kasasi Dipo Latief dikirimkan langsung oleh MA.

Jika putusan itu sudah di tangan, maka pihak Nikita Mirzani bisa segera melancarkan langkah hukum susulan kepada Dipo Latief.