Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.
Namun sebelumnya Anies Baswedan juga sudah mengatakan bahwa PSBB bisa berlangsung lebih dari dua pekan laju penyebaran Covid-19 (virus corona) masih tinggi.
Baca Juga: Kembali Berlakukan PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut SIKM Tak Akan Diberlakukan
"Saya ingin garis bawahi, jangan harap kemudian setelah dua minggu, selesai. Tidak. Tapi kalau kecepatan yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat, ya ini akan jalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9).
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.
Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.
Baca Juga: Tak Gentar Meski Ditentang, Anies Baswedan Tetap Terapkan Pengetatan PSBB Jakarta Mulai Besok
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DKI Jakarta Terapkan Pengetatan PSBB Mulai 14 September Selama 2 Pekan