Find Us On Social Media :

Resmi Dimulai Hari Ini, Intip Daftar Lengkap Aturan PSBB Ketat DKI Jakarta, Jangan Sampai Kena Sanksi!

Beredar kabar PSBB Jakarta Total dibatalkan.

B. 11 Usaha Esensial yang Dibolehkan Tetap Buka

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan dan minuman

3. Energi

4. Komunkasi dan tekologi insormasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis (Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

Baca Juga: Dulu Bikin Raffi Ahmad Main Serong dari Yuni Shara, Kini Artis Seksi Ini Pilih Hijrah Usai 'Ditampar' Teman: 'Lo Yakin Masih Hidup?'

C. Kegiatan yang Harus Tutup

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik (Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernikahan (Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)