Find Us On Social Media :

Bukan Cuma Bagi-bagi BLT, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Dana Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah, Ini Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

Ilustrasi perumahan

Rumah fakir miskin ini akan diperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah tak layak huni sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial (RTLH) kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).

Lalu, kriteria seperti apakah yang dapat menerima program tersebut? Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Direktorat Jenderal Fakir Miskin Kemensos ada beragam.

Baca Juga: Bawa Kain Kafan Ke Mana-mana, Wirang Birawa Seolah Berikan Peringatan Tegas: 'Buat Elo di Luar Sana yang Terusik...'

Kriteria Penerima

Masuk kategori fakir miskin dan memiliki KTP atau identitas yang masih berlaku.

Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pemcaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (memperoleh upah di bawah UMR).

Kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan pangan untuk penduduk miskin. Seperti mendapatkan bantuan dari zakat atau Raskin.

Tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama tiga bulan. Kecuali tanah dan rumah yang ditempati.

Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan atas status tanah.