Find Us On Social Media :

Bukan Cuma Bagi-bagi BLT, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Dana Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah, Ini Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

Ilustrasi perumahan

Bersedia tidak menjual atau menyewakan rumah tersebut selama minimal 5 tahun setelah mendapatkan bantuan RS-RTLH dari Kemensos.

Cara mendapatkan bansos RTLH

1. Perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial mengusulkan proposal ke dinas sosial kabupaten/kota.

2. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima RTLH sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Dinsos kabupaten/kota mengusulkan proposal kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinsos Provinsi.

4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah mulai memverifikasi serta validasi kembali usulan proposal dari dinsos kabupaten/kota.

5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah menetapkan lokasi dan penerima bansos RTLH.

6. Hasil penetapann lokasi dan penerima RTLH disampaikan ke dinsos kabupaten/kota.

7. Kepala Dinsos Kabupaten/Kota menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program.

Baca Juga: Raffi Ahmad hingga Andre Taulany Lewat, Susi Pudjiastuti dalam Satu Waktu Langsung Borong 30 Pesawat, Sandiaga Uno: 'Beli Pesawat Kayak Beli Kacang'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakir Miskin Dapat Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah, Ini Kriteria dan Caranya"