Bukan Cuma Bagi-bagi BLT, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Dana Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah, Ini Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!
Bukan hanya berikan bantuan lansung tunai (BLT) di masa pandemi, pemerintah juga akan beri bantuan untuk perbaikan rumah.
Kabar baik, untuk rumah tidak layak huni, pemerintah akan memberikan bantuan.
Pemerintah akan memberikan dana rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni pada 2021.
Hal ini disebutkan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama.
Pasalnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
"Tahun 2020 tidak ada, karena anggarannya refocusing untuk covid," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Oleh sebab itu, lanjut Asep, bansos RTLH tersebut diagendakan untuk tahun 2021.
RTLH merupakan kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal.