Seperti diketahui, penerima subsidi gaji harus berdasarkan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: BLT Tahap 5 Kapan Cair? Kemnaker Siapkan 2,8 Juta Data Baru Calon Penerima Bantuan di Tahap 4, Cek Langsung Nama Anda di Sini Adapun kriteria tersebut antara lain: A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan; B. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan; C. Pekerja/buruh penerima gaji/upah; D. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020; E. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan F. Memiliki rekening bank yang aktif.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunews.com dengan Judul "5 Kriteria Rekening yang Tak Bakal Dapat BSU / BLT BPJSTK Meski Berhak, Login kemnaker.go.id & SSO"