Find Us On Social Media :

Cek Lagi Milik Anda! Kemnaker Sebut 5 Kriteria Rekening Ini Tak Bakal Terima BSU dan BLT Walau Berhak

Bantuan

Seperti diketahui, penerima subsidi gaji harus berdasarkan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: BLT Tahap 5 Kapan Cair? Kemnaker Siapkan 2,8 Juta Data Baru Calon Penerima Bantuan di Tahap 4, Cek Langsung Nama Anda di Sini Adapun kriteria tersebut antara lain: A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan; B. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan; C. Pekerja/buruh penerima gaji/upah; D. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020; E. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan F. Memiliki rekening bank yang aktif.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunews.com dengan Judul "5 Kriteria Rekening yang Tak Bakal Dapat BSU / BLT BPJSTK Meski Berhak, Login kemnaker.go.id & SSO"