Find Us On Social Media :

Mau Dapat Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor Dari Menkeu Sri Mulyani? Begini Caranya!

Menteri Keuangan Sri Mulyani

GridFame.id - Kabar gembira, Sri Mulyani mengumumkan terkait bansos pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan tersebut memperluas pemberian subsidi bagi debitur.

Pemerintah akan memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ini Daftar Daerah yang Akan Dimaksimalkan, Begini Cara Mudah Daftar BLT UMKM 2,4 Juta Tapi Tak Bisa Online

Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020.

Keputusan tersebut terkait tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Lantas, bagaimana syarat mendapatkannya? Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberkan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.

Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.

Baca Juga: Begini Cara Bikin Kartu Keluarga Sejahtera, Supaya Bisa Cairkan BLT 500 Ribu dan Bantuan Lainnya

 

- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020.

- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020 Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

- Debitur lainnya yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.

Untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar

- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020.

- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020

Baca Juga: BLT 600 Ribu Gelombang 2 Segera Cair! Yang Belum Dapat Langsung Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id!

Dalam poin 5, dijelaskan bahwa debitur yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.

Sementara debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor