Selain itu, Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya agar mendapatkan bantuan.
Dengan begitu, target untuk penyerapan 12 juta bisa direalisasikan lebih cepat.
"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, ya lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," katanya.
Baca Juga: Masih Terus Dibuka, Ini Dia Syarat dan Cara Mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semula memang ada website pendaftaran BLT UMKM online yaitu siapbersamaumkm namun belakangan website tersebut todak bisa diakses.
Saat ini semuanya pendaftaran dilakukan secara manual.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.