Find Us On Social Media :

Kabar Gembira BLT UMKM Diperpanjang Sampai Desember, Begini Cara Daftarnya Karena Tak Bisa Online

Kabar Gembira BLT UMKM Diperpanjang Sampai Desember, Begini Cara Daftarnya Karena Tak Bisa Online

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Baca Juga: Sudah Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan Atau Akan Ditarik Lagi Oleh Pemerintah, Ini Batas Waktunya

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.