4. Surat Keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing
5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak enam lembar.
Tata cara pindah kewarganegaraan asing
1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Artikel ini telah tayang di Tribun News Wiki dengan judul Syarat dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA, Ini Dokumen yang Dibutuhkan