Dihubungi Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mencatat, banyak peserta yang tidak melakukan pembelian pelatihan setelah dinyatakan lolos pada gelombang pertama hingga keenam."Sudah sekitar 270.000 peserta dari gelombang 1-6 yang dicabut kepesertaannya karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak lolos seleksi," kata Lousia, Senin (5/10/2020) sore.Terkait kemungkinan kuota dari penerima yang dicabut kepesertaannya itu dialihkan untuk membuka gelombang 11, pihaknya belum dapat memberikan kepastian. Louisa menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Komite Cipta Kerja (KCK).
Baca Juga: Sudah Lolos, 270.000 Penerima Kartu Prakerja di Blacklist dan Dicabut dari Kepesertaan, Ternyata Ini Alasannya..."Kami masih menunggu keputusan dari KCK," ujar dia.
Beberapa peserta yang dicabut tersebut memiliki alasan beragam, diantaranya sudah mendapatkan pekerjaan, lupa password, tidak segera mengikuti pelatihan, dan beberapa diantaranya tidak tahu hal apa yang harus dilakukan setelah lolos seleksi.
Menurut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 tahun 2020, menyatakan bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos.
Nantinya peserta yang sudah dicabut kepesertaannya akan dimasukkan dalam blacklist dan tidak diperkenankan mendaftar kembali.