Find Us On Social Media :

270 Ribu Peserta Kartu Prakerja Dicabut, Langsung Lakukan Hal Ini Supaya Aman Atau Tidak Bisa Daftar Lagi Gelombang 11!

Ilustrasi kartu prakerja.

GridFame.id - Baru-baru ini ada kabar terbaru soal penerima bantuan dana program prakerja yang sudah dinyatakan lolos.

Penerima Program Kartu Prakerja dapat dicabut kepesertaannya meskipun telah dinyatakan lolos.Sebab, setelah lolos, penerima harus segera membeli pelatihan di platform digital yang disediakan dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan sebagai penerima.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Jelas Kapan Dibuka, Mending Ikut JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman SosialApabila melewati batas waktu tersebut dan penerima program belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja akan dinonaktifkan atau dicabut kepesertaannya. 

Selain itu, peserta juga akan di-blacklist sehingga tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja lagi. Otomatis, saldo bantuan pelatihan akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Ini Total Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah untuk Masyarakat yang Terimbas Badai PHK Akibat dari Wabah Virus Corona

Dihubungi Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mencatat, banyak peserta yang tidak melakukan pembelian pelatihan setelah dinyatakan lolos pada gelombang pertama hingga keenam."Sudah sekitar 270.000 peserta dari gelombang 1-6 yang dicabut kepesertaannya karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak lolos seleksi," kata Lousia, Senin (5/10/2020) sore.Terkait kemungkinan kuota dari penerima yang dicabut kepesertaannya itu dialihkan untuk membuka gelombang 11, pihaknya belum dapat memberikan kepastian. Louisa menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Komite Cipta Kerja (KCK).

Baca Juga: Sudah Lolos, 270.000 Penerima Kartu Prakerja di Blacklist dan Dicabut dari Kepesertaan, Ternyata Ini Alasannya..."Kami masih menunggu keputusan dari KCK," ujar dia.

 

Beberapa peserta yang dicabut tersebut memiliki alasan beragam, diantaranya sudah mendapatkan pekerjaan, lupa password, tidak segera mengikuti pelatihan, dan beberapa diantaranya tidak tahu hal apa yang harus dilakukan setelah lolos seleksi.

Menurut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 tahun 2020, menyatakan bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos.

Nantinya peserta yang sudah dicabut kepesertaannya akan dimasukkan dalam blacklist dan tidak diperkenankan mendaftar kembali.