Find Us On Social Media :

Bioskop Boleh Buka hingga Wajib Isi Buku Tamu, Begini Aturan Baru PSBB Transisi yang Berlaku Mulai Hari Ini

ilustrasi bioskop DKI Jakarta yang sudah mulai dibolehkan untuk buka kembali

Bioskop boleh dibuka

Dengan diberlakukannya PSBB transisi, kini bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi.

Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.

Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah.

Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

Aturan ganjil genap

Selama masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tidak ada kebijakan yang mengatur ganjil genap, jadi mobil bisa seperti biasa," kata Anies.

Baca Juga: Tampaknya Hidup Ayem Jadi Istri Pejabat, Bella Saphira Mendadak Singgung Soal Orang Tak Punya Malu: 'Karma Itu Nyata'

GOR dibuka tanpa penonton

Gedung olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi. Akan tetapi, tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung.

Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga.

Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama.

Adapun petugas wajib GOR pakai masker dan face shield.

Adapun GOR dengan fasilitas ruang terbuka tidak ada kewajiban meniadakan penonton.