Find Us On Social Media :

Bioskop Boleh Buka hingga Wajib Isi Buku Tamu, Begini Aturan Baru PSBB Transisi yang Berlaku Mulai Hari Ini

ilustrasi bioskop DKI Jakarta yang sudah mulai dibolehkan untuk buka kembali

GridFame.id - Satu bulan sudah PSBB yang diperketat di Jakarta berlangsung sejak 14 September lalu.

Anies Baswedan pun memutuskan untuk mencabut rem darurat atau PSBB yang diperketat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).

PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Pamerkan Potret Berhijab, Zaskia Gotik Langsug Dikira Mantan Istri Sirajuddin: 'Tak Kira Mbak Imel Tadi'

Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com (11/10/2020).

Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi kali ini.

Berikut ini sejumlah aturan selama masa PSBB transisi di Jakarta:

Bioskop boleh dibuka

Dengan diberlakukannya PSBB transisi, kini bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi.

Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.

Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah.

Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

Aturan ganjil genap

Selama masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tidak ada kebijakan yang mengatur ganjil genap, jadi mobil bisa seperti biasa," kata Anies.

Baca Juga: Tampaknya Hidup Ayem Jadi Istri Pejabat, Bella Saphira Mendadak Singgung Soal Orang Tak Punya Malu: 'Karma Itu Nyata'

GOR dibuka tanpa penonton

Gedung olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi. Akan tetapi, tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung.

Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga.

Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama.

Adapun petugas wajib GOR pakai masker dan face shield.

Adapun GOR dengan fasilitas ruang terbuka tidak ada kewajiban meniadakan penonton.

Taman rekreasi

Pada masa PSBB transisi, taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, tetapi pembelian tiket harus dilakukan secara online.

Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.

Saat PSBB transisi ini, anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.

Baca Juga: Kepergok Gandeng Calon Suami Pulang Syuting, Ayu Ting Ting Langsung dapat Peringatan Tegas dari Ivan Gunawan

Pusat kebugaran

Pusat kebugaran di Jakarta pada masa PSBB transisi diperbolehkan buka, dengan batas maksimal pengunjung maksimal adalah 25 persen dari kapasitas.

Pengaturan jarak antar-pengunjung juga wajib diterapkan minimal 2 meter.

Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tetapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.

Jam operasional pusat kebugaran yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Angkutan umum

Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan demikian, aturan saat PSBB transisi di Jakarta kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.

Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang.

Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi yakni satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang. Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong.

Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya.

Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang. Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang, dan tiga penumpang di sisi kanan belakang.

Dengan demikian, tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.

Bus kecil berkursi empat baris hanya bisa diisi enam orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dan dua penumpang di baris ketiga dan keempat.

Sedangkan yang berkursi lima baris ditambah dua penumpang di baris kelima.

Adapun bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang. Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

Baca Juga: Sudah 11 Tahun Bercerai, Rossa Akui Masih Ketakutan Bahas Masa Lalu Saat Bertemu Mantan Suami, Yoyo Padi: 'Udah Puluhan Tahun Kok Masih Takut Aja'

Tempat cukur

Selama PSBB transisi, pelayanan salon dan tukang cukur di wilayah Jakarta kembali diizinkan.

Meski demikian, pengunjung hanya 50 persen kapasitas gedung.

Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon dan tempat cukur.

Namun, pelayanan perawatan muka dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi.

Tempat hiburan dan karaoke

Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka selama masa PSBB transisi.

Anies menilai aktivitas di tempat hiburan berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.

Tempat ibadah

Mengutip Pergub 101/2020, tempat ibadah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan, di antaranya:

Wajib isi buku tamu

Selama PSBB transisi di Jakarta berlaku, tempat usaha hingga restoran diwajibkan mencatat data semua pengunjung dan pegawai.

Pencatatan dilakukan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19.

Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai, di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Najwa Shihab Ungkap Kertas Tulisan Minta Tolong Sampai Ketakutan Gading Atas Gisel dan Wijin Terjadi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta".