Namun dengan pengetatan protokol kesehatan tambahan yaitu maksimal 25 persen kapasitas pengunjung. Selain itu, pembelian tiket wajib dilakukan secara daring, dan adanya pembatasan usia pengunjung yaitu usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.
Baca Juga: PSBB Transisi Sudah Boleh Makan di Restoran, Tapi Begini Syaratnya Pembatasan pengunjung juga dilakukan untuk wahana dan transportasi keliling di tempat wisata. Jam operasional pun juga akan dibatasi yaitu hanya buka pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Ancol, TMII, Ragunan sudah buka Mulai Senin (12/10/2020), beberapa tempat wisata di Jakarta seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan sudah dibuka kembali. Dalam keterangan tertulisnya, pihak Ancol juga mengatakan akan mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu menerapkan kapasitas pengunjung 25 persen.