Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.
Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.
Berdasarkan informasi, Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.
Pada kasus tersebut yang dilakukan Kementerian BUMN di Kalimantan Barat pada 2012-2014, Direktorat Tipidkor telah menetapkan bekas Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka.
Upik jadi tersangka saat dirinya menjabat Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.