GridFame.id - Kabar bahagia datang dari Tata Janeeta.
Ia dikabarkan sudah menikah dengan kekasihnya, Raden Brotoseno.
Lewat IG Story, Tata Janeeta tiba-tiba mengunggah tulisan 'Thank you Allah, alhamdulillah'.
Baca Juga: Sah! Unggah Tulisan Alhamdulillah, Tata Janeeta Dikabarkan Sudah Menikah Dengan Brotoseno
Sepertinya ada kabar bahagia yang dibagikannya.
Saat diunggah ulang oleh @lambe_turah, di sampingnya ada berita yang menyatakan bahwa Tata Janeeta dan Brotoseno sudah menikah.
Dilansir dari berbagai sumber, kabar tersebut dibenarkan oleh salah satu kerabat Tata Janeeta yang tak mau disebutkan namanya.
Namun ia membenarkan pernikahan itu.
Tapi ketika dikonfirmasi perihal kabar pernikahan Tata Janeeta, sang manajer, Robert, mengaku tidak mengetahuinya.
Namun jika benar Tata sudah mengakhiri status jandanya, dia mengaku ikut senang.
“Saya sih kurang tahu, saya nggak ada kabar apa-apa dari Tata,” kata Robert kepada JawaPos.com Rabu (14/10).
Tapi, mengenai kedekatan Tata Janeeta dengan Brotoseno, dia membenarkan mereka memang dekat beberapa bulan belakangan.
Namun terkait pernikahan, Robert tetap mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tahu memang lagi dekat sama dia (mantan Angelina Sondakh) dari dua bulan lalu. Tapi kalau kabar nikah sih saya nggak tahu,” tuturnya.
Akibatnya, harta kekayaan Brotoseno kembali diperbincangkan.
Dilansir dari Tribun Jateng, saat menjabat sebagai pejabat negara, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya selama dua kali saat masih bertugas di KPK.
Berdasarkan penelusuran Tribun di lama KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.
Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp 724.400.000.
Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp 525 juta.
Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.
Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.
Berdasarkan informasi, Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.
Pada kasus tersebut yang dilakukan Kementerian BUMN di Kalimantan Barat pada 2012-2014, Direktorat Tipidkor telah menetapkan bekas Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka.
Upik jadi tersangka saat dirinya menjabat Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.