Sebagaimana diketahui, program Banpres Produktif merupakan bantuan dana hibah dari pemerintah Menkop UKM yang memiliki usaha dan berlangsung di masa pandemi dengan besaran insentif Rp2,4 juta yang langsung ditransfer sekali pencairan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya mencapai 100 persen.
"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus sampai September mencapai 72,46 persen masih terus dibuka pendaftaran hingga penyerapannya mencapai 100 persen," kata Menkop Teten dikutip dari akun YouTube Kompas TV, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Dikirim Pekan Depan, Ini Cara Cepat Dapat Bantuan UMKM Facebook Sebesar Rp 12,5 M
Syarat mendaftar Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia2. Mempunyai NIK dan KTP3. Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD5. Tidak memiliki kredit di bank6. Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta7. Wajib memiliki Surat Keterangan USaha (SKU)