Find Us On Social Media :

Buruan Daftar! BLT UMKM Tahap 2 Kuota Hanya Untuk 3 Juta Orang, Berikut Syaratnya!

Ilustrasi bantuan pemerintah Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha UMKM

GridFame.idBLT UMKM tahap 2 kuotanya hanya dibuka untuk 3 juta orang.

Karena tak bisa daftar BLT UMKM secara online, simak cara daftar sekarang berikut tata caranya.

Pendaftaran program BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 sudah dibuka pada 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Tak Bisa Daftar BLT UMKM Lewat Online, Pakai Cara Ini Langsung Berhasil Tinggal Tunggu Ditransfer

Pendaftaran dibuka di masing-masing kabupaten/kota dan akan ditutup pada 25 November 2020.

Bantuan BLT UMKM Banpres Produktif ini sudah berjalan di tahap 1.

Untuk tahap 2 kuota yang disediakan di Banpres UMKM sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.

Sebagaimana diketahui, program Banpres Produktif merupakan bantuan dana hibah dari pemerintah Menkop UKM yang memiliki usaha dan berlangsung di masa pandemi dengan besaran insentif Rp2,4 juta yang langsung ditransfer sekali pencairan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya mencapai 100 persen.

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus sampai September mencapai 72,46 persen masih terus dibuka pendaftaran hingga penyerapannya mencapai 100 persen," kata Menkop Teten dikutip dari akun YouTube Kompas TV, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Dikirim Pekan Depan, Ini Cara Cepat Dapat Bantuan UMKM Facebook Sebesar Rp 12,5 M

Syarat mendaftar Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia2. Mempunyai NIK dan KTP3. Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD5. Tidak memiliki kredit di bank6. Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta7. Wajib memiliki Surat Keterangan USaha (SKU)

Saat ini cara daftar Banpres Produktif BLT UMKM ini bisa dilakukan secara offline dengan melalui Dinas Koperasi di masing-masing kabupaten/kota.

Setelah mengisi dan menyertakan dokumen diatas pihak Dinas Koperasi mengisi data para pendaftar dan langsung diserahkan ke Kementerian Koperasi.

Kemenkoplah yang melakukan verifikasi apakah Anda layak mendapat bantuan ini atau tidak.

Baca Juga: Waspada! BLT Bantuan UMKM Bisa Ditolak Kalau Tidak Lakukan Ini, Cek Pendaftarannya Sekarang!

Untuk mendaftar Anda bisa segera mengecek ke Dinas Koperasi setempat karena masing-masing daerah memiliki kebijakan masing-masing.

Jadi untuk tahap 2, Anda silakan ke Dinas Koperasi di masing-masing daerah, karena di beberapa daerah sudah tutup karena kuota sudah terpenuhi.

Contoh misalnya di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi kabupaten Sintang tahap kedua dibuka dari tanggal 13 Oktober 2020 sampai 25 November 2020 demikian dilansir dari akun YouTube Catatan Guru, Kamis 15 Oktober 2020.