GridFame.id - Selama masa pandemi covid-19, Pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakay terdampak.
Mulai dari BLT, Kartu Prakerja sampai Banpres UMKM untuk para pemilik usaha.
Bantuan yang diberikan Pemerintah melalui program BLT UMKM ini sebesar Rp 2,4 Juta.
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) diperpanjang hingga akhir November 2020.
Baca Juga: Sebanyak 373.745 Orang Sudah Masuk Daftar Hitam, Bantuan Kartu Prakerja Rp 600 Ribu Bakal Ditarik Lagi, Ini Sebabnya... Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan masyarakat masih bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi daerah masing-masing. "Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Hanung seperti dikutip Minggu (25/10/2020). Pemerintah menargetkan BLT UMKM ini bisa diberikan kepada 12 juta pelaku usaha. Masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Berikut tanya jawab seputar BLT UMKM dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Perekonomian dan UKM, @kemenkopukm. 1. Siapa yang berhak menerima? Terdapat setidaknya enam syarat penerima bantuan ini, antara lain: 1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMD/BUMN.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
2. Bagaimana cara mengakses bantuan? Cara mengakses BLT UMKM dapat diusulkan oleh pengusul, terdiri dari: 1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM. 2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. 3. Kementerian/lembaga. 4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Sementara itu, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut. 1. NIK. 2. Nama lengkap. 3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP. 4. Bidang usaha. 5. Nomor telepon.
3. Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian? Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM. 4. Bagaimana penerima yang tidak punya rekening? Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). 5. Apakah bantuan langsung diberikan atau secara bertahap? Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan. 6. Bagaimana cara mengetahui telah menerima bantuan? Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Baca Juga: Alamat KTP dan Tempat Usaha Beda? BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bakal Cair Cepat, Ini Caranya... 7. Apakah bisa diwakilkan atau dikumpulkan kolekftif? Penerima bantuan tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa. Penerima bantuan hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Pendaftaran Masih Dibuka, Berikut Tanya Jawab Seputar BLT UMKM"