Tempat usaha tak sesuai KTP Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, tetap bisa mendapat bantuan itu. Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran. "Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," kata Teten. Menurutnya, hal ini dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa menerima.
Baca Juga: Sudah Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bolehkah Pencairannya Diwakilkan? Ini Syarat Pengambilan Dana Hibah Pencairan tak boleh diwakilkan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus sesuai dengan nama yang tertera. "Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata dia. Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP. Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat. Batas waktu pencairan Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan. Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya," jelas Hanung. "Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," sambungnya.
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "5 Kendala dan Solusi Saat Daftar BLT UMKM hingga Proses Pencairan"