GridFame.id - Pemerintah memberikan beberapa jenis program bantuan selama mas pandemi covid-19.
Salah satunya adalah BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta bagi para pemilik usaha sebagai modal usaha.
Namun dalam penyalurannya, ada beberapa kendala yang membuat para pemilik usaha bingung mengenai BLT UMKM.
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Alamat KTP dan Tempat Usaha Beda? BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bakal Cair Cepat, Ini Caranya... Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka hingga November 2020. Bantuan presiden (banpres) tersebut ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan. Pelaku UMKM yang ingin mendaftar disyaratkan bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD. Namun, meskipun sosialisasi dan informasi program tersebut sudah banyak dilakukan, tetap masih ada sejumlah pertanyaan dan kendala yang ditemui para pendaftar.