Batas waktu pencairan
Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.
Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya," jelas Hanung.
"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Kendala dan Solusi Saat Daftar BLT UMKM hingga Proses Pencairan".