GridFame.id - Upah minimun tahun 2020 nampaknya cukup menjadi pembicaraan belakangan ini.
Pasalnya, Menaker dengan tegas menyebut tak akan ada kenaikan upah minimun baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.
Surat ini sebagai instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum.
Kendati adanya surat edaran, keputusan kata Ida, ada di ranah para gubernur tersebut.
Lantas, bagaimana dengan gubernur yang tidak mengikuti aturan dari surat edaran penetapan upah minimum tersebut?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi salah satu landasan hukum penetapan upah, dalam Pasal 68 diatur sanksi tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz pun membenarkan perihal sanksi itu.