"Penerima juga tidak harus membayar ke siapa pun. Bahkan materai tidak perlu, tidak dibutuhkan materai," kata Hanung.
Pendaftaran dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi atau UMKM masing-masing daerah, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga. Mereka merupakan pihak pengusul. Hanung menjelaskan masyarakat bisa mendaftar dan melengkapi persyaratan agar mendapatkan BLT UMKM melalui pihak pengusul.
Adapun, persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Hal-hal tersebut dicek pihak pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran BLT UMKM masih dibuka dengan kuota sekitar 3 juta orang.
Hanung mengatakan, saat ini pendaftar yang masuk sekitar 28 juta orang. Sementara itu, data yang sudah dicek 15 juta orang.
"Sebenarnya kalau data kita sudah lebih banyak daripada calon penerima. Dari 28 data yang masuk, yang clean and clear sudah 15 juta," ujarnya.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Wapada Penipuan, Pendaftaran BLT UMKM Tidak Dipungut Biaya"