Find Us On Social Media :

Hati-hati! Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Dipungut Biaya, Waspada Penipuan Oknum Ngaku Aparat

Ilustrasi BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres

GridFame.id - Bagi Anda pemilik UMKM yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM harus waspada.

Proses penyaluran yang masih berlangsung justru malah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak.

Bahkan ada juga yang berniat buruk dengan melakukan penipuan pada penerima BLT UMKM.

Proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) akan berlangsung hingga Desember 2020.

Baca Juga: Masih Tersisa 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Ini Syarat dan Cara Mudah Mendaftarkan Diri

Pelaku UMKM yang lolos sebagai penerima nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

 Namun, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan terkait penyaluran BLT UMKM.

"Paling sering ada orang mengaku-ngaku aparat atau siapa pun, terus meminta untuk menawarkan tabungannya dia pegang, dia simpan, tapi nanti ujung-ujungnya uangnya dipangkas," kata Hanung kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Hanung mengatakan, meski kasus serupa tidak banyak, namun dirinya berharap masyarakat bisa berhati-hati.

Salah satu contohnya adalah terkait rekening. Setiap penerima harus memiliki rekening sehingga pemerintah dapat mengirimkan bantuan kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Cara Mengecek Bantuan UMKM Dari Pemerintah di e-Form BRI, Jangan Sampai Sudah Daftar Tapi Tak Terima 2,4 Juta!

Tapi, bagi yang belum memiliki rekening, pihak bank akan membuatkan buku tabungan dan ATM.

Akan tetapi, dia menegaskan dalam semua prosesnya, mulai dari pendaftaran hingga mencairkan uang tidak ada pungutan sepeser pun.

"Tidak ada pungutan apa pun dan tidak perlu memberikan uang sepeser pun kepada siapa pun juga," ujarnya.

Dia mengingatkan meski dibuatkan pihak bank, PIN dan buku tabungan jangan diberikan atau dititipkan kepada siapa pun.

 "Penerima juga tidak harus membayar ke siapa pun. Bahkan materai tidak perlu, tidak dibutuhkan materai," kata Hanung.
 
Pendaftaran dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi atau UMKM masing-masing daerah, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga. Mereka merupakan pihak pengusul. Hanung menjelaskan masyarakat bisa mendaftar dan melengkapi persyaratan agar mendapatkan BLT UMKM melalui pihak pengusul.
 
Baca Juga: Tempat Usaha dan Alamat KTP Berbeda? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetep Cair
 
Adapun, persyaratan yang diperlukan antara lain:
  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Hal-hal tersebut dicek pihak pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran BLT UMKM masih dibuka dengan kuota sekitar 3 juta orang.

Hanung mengatakan, saat ini pendaftar yang masuk sekitar 28 juta orang. Sementara itu, data yang sudah dicek 15 juta orang.

"Sebenarnya kalau data kita sudah lebih banyak daripada calon penerima. Dari 28 data yang masuk, yang clean and clear sudah 15 juta," ujarnya.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Wapada Penipuan, Pendaftaran BLT UMKM Tidak Dipungut Biaya"