Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Kelewatan! Mulai 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Lakukan Registrasi Ulang, Begini Caranya...

Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

GridFame.id - Pengumuman terbaru bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Mulai 1 November,  BPJS Kesehatan menggelar program registrasi ulang untuk merevisi data peserta.

Termasuk mengganti data yang salah tentang NIK atau Nomor Kartu Keluarga (KK).

BPJS Kesehatan menggelar Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal itu dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Baca Juga: 1,8 Juta Pekerja Dicoret Dari Nama Penerima BLT 600 Ribu, Segera Cek Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id!

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Termasuk masyarakat yang sudah mengisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Tips Sukses Membuat Sambal Matah Bali yang Enaknya Nampol, Pemilihan Bahan-bahannya Ini Harus Diperhatikan