Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Kelewatan! Mulai 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Lakukan Registrasi Ulang, Begini Caranya...

Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui:

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening! Cair Awal November, Ini Kendala Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II

Cara Registrasi Ulang

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Dia mengatakan program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Per 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Bagaimana Caranya?"