Find Us On Social Media :

Perlu Registrasi Ulang BPJS Kesehatan atau Tidak? Ini Daftar Golongan yang Wajib Daftar Ulang, Begini Cara Cek Kepesertaan Agar Tidak Dibekukan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

GridFame.id - Jangan sampai kelewatan! Ada pengumuman terbaru bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Mulai Minggu (1/11/2020) sejumlah peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang kepesertaannya.

Adapun peserta JKN-KIS yang perlu melakukan registrasi ulang adalah mereka yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Kabar Sedih dari Melaney Ricardo hingga Nikita Willy Sudah Berani Usir Suami Karena Masalah Sepele

"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2020).

Adapun, registrasi ulang dilakukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Apabila tidak melakukan registrasi ulang, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinon-aktifkan untuk sementara.

Siapa yang harus registrasi ulang?