Find Us On Social Media :

Perlu Registrasi Ulang BPJS Kesehatan atau Tidak? Ini Daftar Golongan yang Wajib Daftar Ulang, Begini Cara Cek Kepesertaan Agar Tidak Dibekukan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Registrasi ulang perlu dilakukan oleh mereka yang termasuk sebagai peserta kategori PPU PN dan BP.

Adapun yang dimaksud dengan PPU PN melansir dari laman BPJS Kesehatan yakni:

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Suami Ayu Ting Ting, Penampilan Adit Pradana Jayusman di Masa Lalu Mendadak Jadi Sorotan

Sedangkan, mereka yang termasuk dalam golongan BP yakni:

Cara mengecek

Guna memastikan apakah Anda termasuk ke dalam segmen yang harus melakukan registrasi ulang, Anda dapat mengecek status kepesertaannya melalui: