Registrasi ulang perlu dilakukan oleh mereka yang termasuk sebagai peserta kategori PPU PN dan BP.
Adapun yang dimaksud dengan PPU PN melansir dari laman BPJS Kesehatan yakni:
- PNS Pusat
- PNS yang diperbantukan
- PNS yang dipekerjakan
- PNS Daerah
- PNS TNI
- PNS Polri
Sedangkan, mereka yang termasuk dalam golongan BP yakni:
- Investor
- Pemberi kerja
- Penerima pensiun pejabat negara
- Penerima pensiun PNS
- Penerima pensiun prajurit/anggota polri
- Veteran
- Perintis kemerdekaan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
- Bukan pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai 6 yang mampu membayar iuran.
Cara mengecek
Guna memastikan apakah Anda termasuk ke dalam segmen yang harus melakukan registrasi ulang, Anda dapat mengecek status kepesertaannya melalui: