Find Us On Social Media :

Pengumuman Soal BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Menaker Ida Fauziyah Janjikan Hal Ini

Keputusannya sama dengan Pemerintah, Menaker Sebut Ada 18 Provinsi yang Tak Naikkan Upah Minimum di Tahun 2021 Mendatang, Wah Mana Saja Ya?

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020).

Dia menyebutkan, saat ini data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebih lanjut kata Ida, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Tak Lagi Sembunyi-sembunyi, Tata Janeeta Akhirnya Pamerkan Potret Suami Barunya: 'Jodoh Itu Misteri'

"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.

"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.