GridFame.id - Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, bantuan wajib diambil di bank.
BLT UMKM merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah pada pemilik usaha yang terdampak covid-19.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta merupakan dana hibah, bukan pinjaman.
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang hingga Desember 2020.
Baca Juga: Pengumuman Soal BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Menaker Ida Fauziyah Janjikan Hal Ini
Awalnya program ini telah berakhir pada bulan September lalu.
Namun, lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program bantuan ini pun diperpanjang.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.