Find Us On Social Media :

Cuma Modal KTP, Ini yang Wajib Diperhatikan saat Ambil BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank

Pakai nomor KTP cek penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta lewat eform.bri.co.id/bpum, begini caranya

GridFame.id - Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, bantuan wajib diambil di bank.

BLT UMKM merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah pada pemilik usaha yang terdampak covid-19.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta merupakan dana hibah, bukan pinjaman.

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang hingga Desember 2020.

Baca Juga: Pengumuman Soal BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Menaker Ida Fauziyah Janjikan Hal Ini

Awalnya program ini telah berakhir pada bulan September lalu.

Namun, lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program bantuan ini pun diperpanjang.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan membawa Identitas diri, kata dia, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Dibagikan Minggu Ini, Ingat Jangan Pakai 5 Rekening Ini

"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa. Biar cepat prosesnya, kalau enggak bawa, bisa disuruh pulang lagi, prosesnya jadi lama," ungkapnya.

Dia pun meminta kepada seluruh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT, harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," jelas dia.

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Mau Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ingat Tak Boleh Diwakilkan Lho!"