Find Us On Social Media :

Tak Semua Bisa Dapat Rp 2,4 Juta, Ini Jenis Usaha yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM

Ilustrasi BLT UMKM

Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan. Usaha kecil seperti home industry juga bisa.

"Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Harus bisa dibuktikan

 

Dia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan.

Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan.

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu lalu dia bikin usaha terus besok sudah tutup," katanya lagi.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Saat Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Ini Penyebab dan Kronologi Kematiannya

Pendaftar bisa mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga.

Mereka, imbuhnya disebut 'pengusul'.

Para pengusul itu mendata masyarakat yang mendaftar. Hanung mengatakan, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan orang-orang yang diusulkannya.

"Yang bertanggungjawab adalah yang mendata, dia membuktikan yang bersangkutan memang punya usaha yang riil," kata Hanung.