GridFame.id - Simak persyaratan, cara daftar, hingga pencairan bantuan BLT UMKM di sini.
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi virus corona.
Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020.
Baca Juga: Cuma Modal KTP, Pemilik Usaha Bidang Ini Bakal Langsung Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Mengutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020), pemerintah bahkan menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Berikut ini beberapa hal seputar BLT UMKM:
Cara daftar
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).