Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Syarat
Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki usaha berskala mikro.
- WNI.
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).