Adapun total penerimaan BSU dalam dua fase ini senilai Rp 2,4 juta. Kendati demikian, masih ada sejumlah pekerja yang mengaku belum mendapatkan BSU termin II. Lantas, mengapa BSU termin II belum tersalurkan pada sejumlah pekerja? Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan bahwa BSU dicairkan secara bertahap.
Baca Juga: Segera Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Mulai Cair, Pengguna Bank Ini Harap Bersabar
"Perihal BSU, akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon peneruma BSU," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020). Ia mengatakan, untuk penyaluran dan transfer BSU pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut. Sebab, tindakan tersebut merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik anggaran.
Apakah pekerja yang resign Agustus masih bisa mendapatkan BSU Termin II?
Selain itu, saat disinggung terkait kejelasan terkait BSU bagi pekerja yang sudah resign pada Agustus 2020, Utoh menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berhak untuk mendapatkan.